Bab I
Pendahuluan
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-nya saya masih diberi kesempatan dalam menyelesaikan tulisan ini, dan saya ucapkan terima kasih kepada narasumber yang berada di dunia maya, semoga makalah ini bisa bermanfaat walau makalah ini tak sempurna dan dapat memberikan informasi yang berguna bagi kalian semua. Oleh sebab itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
1.1 Latar Belakang
Untuk mengetahui seberapa penting mata kuliah pendidikan kewaganegaraan bagi mahasiswa.Karena kita sebagai mahasiswa harus tahu tentang hak dan kewajiban yang didapat sebagai warga negara, dll.
Oleh sebab itu penting kah mempeajari imu tentang kewarganegaraan dan pancasila dalam sistem perkuliahan.
1.2 Tujuan
Untuk mengetahui Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bertujuan, untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, meningkatkan keyakinan akan ketangguhan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia dan untuk mengetahui manfaat pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa.
Bab II
Isi
Pancasila dan UUD1945 merupakan bagian dari pondasi utama dari berdirinya Indonesia sebagai suatu negara. Ingatkah Anda bahwa dalam sejarah Indonesia, salah satu hal penting yang di kerjakan oleh para pendiri negara sebagai bagian dari persiapan kemerdekaan Indonesia adalah membentuk dasar negara dan Undang-Undang Dasar. Tidak mungkin suatu negara dapat berdiri dan bergerak maju tanpa memiliki dasar negara (Pancasila) dan UUD. Sebab keduanya menjadi pedoman yang memberi arah dan tujuan yang hendak diraih melalui pengelolaan negara. Jadi, siapapun yang memegang kekuasaan negara tidak boleh menyimpang dari amanat rakyat, dasar negara, dan UUD.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu matakuliah dalam kegiatan perkuliahan. Matakuliah ini merupakan matakuliah pengembangan pribadi, artinya matakuliah ini ditujukan untuk membentuk pribadi peserta didik agar menjadi warganegara yang baik. Pendidikan kewarganegaraan merupakan matakuliah yang wajib diberikan dalam pendidikan tinggi, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurukulum Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi, yang kemudian diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Matakuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Jika dilihat dalam undang-undang di atas, disebutkan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan hal yang wajib diajarkan mulai dari pendidikan dasar, hingga ke pendidikan tinggi. Mengapa pendidikan kewarganegaraan wajib diberikan hingga ke perguruan tinggi? Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air yang dibangun dari kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa sebagai calon cendekiawan harapan bangsa Indonesia. Sebagai calon cendekiawan, para mahasiswa diharapkan dapat menguasai berbagai bidang ilmu sesuai minat dan kemampuannya masing-masing yang kelak dapat digunakan sebagai sarana pembangunan bangsa.
Dari penjelasan diatas, dapat cukup jelas untuk mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting apa lagi jika menjadi salah satu mata perkuliahan di perguruan tinggi. Dari situ kita dapat belajar mengenai rasa nasionalisme terhadap bangsa Indonesia dan dapan mengamalkan nilai-nilai yang ada pada Pancasila di kehidupan sehari-hari. Dan itu juga diperkuat dengan adanya salah satu landasan Pancasila yaitu pada landasan yuridis yang menyebutkan tentang sisdiknas “sistem pendidikan nasional” isi kurikulum yang terdapat dalam setiap jalur dan jenjang pendidikan harus memuat pendidikan kewarganegaran, pendidikan Pancasila, pendidikan Agama terdapat dalam SK Dirjen No. 265/Ditkti/Kep/2000 “setiap mahasiswa program Diploma dan Sarjana wajib mengikuti pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah umum”.
Bab III
Penutup
Kesimpulan dan Saran
Pada akhirnya, Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk moral para mahasiswa, agar meskipun mereka telah memiliki keilmuan yang tinggi, mereka tetap terjaga sebagai warga Negara Indonesia yang baik. Jangan sampai seseorang yang memiliki keilmuan yang tinggi tersesat dan salah jalan, sebab orang yang berilmu tinggi namun salah jalan akan menjadi sangat berbahaya bagi sekitarnya. Namun apabila seseorang berilmu tinggi memiliki kepribadian yang baik, dan memiliki rasa kebangsaan, maka orang itu akan menjadi sangat berguna bagi bangsa dan negara. Dengan hadirnya generasi-generasi penerus yang berkeilmuan tinggi dan berwawasan kebangsaan yang tinggi, tentunya bangsa Indonesia akan menjadi maju. Generasi semacam inilah yang diharapkan muncul dari para mahasiswa yang sedang menimba ilmu. Oleh karena itu, selain mendalami ilmu yang sedang ditekuni, perlu diberikan rambu-rambu moral yang tertuang dalam Pendidikan Kewarganegaraan, yang ditujukan untuk memberikan panduan bersikap bagi mahasiswa yang nantinya akan terjun ke lapangan. Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan mutlak diperlukan bagi mahasiswa.
DAFTAR PUSTAKA
maaf ya teman, mau kasih masukan nih sekarang kita udah masuk ke pembelajaran mata kuliah softskill sebaiknya blog anda disisipkan link Universitas Gunadrma yaitu gunadarma.ac.id guna sebagai identitas kita sebagai mahasiswa gunadarma dan juga salah satu kriteria penilaian mata kuliah softskill..terima kasih
BalasHapus