Jumat, 05 April 2013

kekerasan terhadap anak

Siapa sebenarnya yang disebut sebagai anak?.. Menurut pasal 1 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002 yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Apa yang dimaksud perlindungan Anak?
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sementara yang dimaksud perlindungan khusus yaitu perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang diekploitasi secara ekonomi dan /atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan  bagi anak yang menjadi korban penculikan, korban kekerasan baik fisik maupun mental, anak yang cacat, dan juga bagi anak-anak yang ditelantarkan.
Konvensi Hak Anak
Konvensi atau kovenan adalah pakta (treat, traktat) atau perjanjian diantara beberapa negara. Karena pakta bersifat mengikat (diantara beberapa negara) secara yuridis, pakta dirujuk juga sebagai hukum internasional. Konvensi Hak Anak disahkan pada 20 November 1989 oleh Majelis Umum PBB. Pada 2 September 1989 sesuai ketentuan pasal 49 (ayat 1), KHA diberlakukan sebagai hukum internasional. Surat keputusan Presiden No. 36/1990 tanggal 25 Agustus 1990 meratifikasi KHA sehingga efektif berlaku sebagai instrumen hukum perlindungan anak di Indonesia.
Apa yang dimaksud kekerasan terhadap anak?
Kekerasan terhadap anak dalam arti kekerasan dan penelantaran adalah: “semua bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik maupun emosional, pelecehan seksual, penelantaran, eksploitasi komersial atau eksploitasi lain yang mengakibatkan cidera atau kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan, atau kekuasaan. Sementara pengertian menurut UU Perlindungan Anak  pasal 13 yang dimaksud kekerasan terhadap anak adalah “diskriminasi, eksploitasi baik fisik maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.”
Di mana saja kekerasan terhadap anak terjadi?
Berdasarkan identifikasi dari kasus kekerasan anak, lingkup terjadinya kekerasan tersebut dapat berasal dari rumah/ tempat tinggalnya, kekerasan dalam komunitas (termasuk sekolah),  dan kekerasan yang berbasis pada kebijakan/tindakan negara.
Apa saja jenis kekerasan terhadap anak?
Menurut WHO ada beberapa jenis kekerasan pada anak, yaitu;
a.  kekerasam fisik
Kekerasan fisik adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau potensi menyebabkan sakit yang dilakukan oleh orang lain, dapat terjadi sekali atau berulang kali. Kekerasan fisik misalnya; dipukul, ditendang. dijewer/dicubit, dsb.
b.  kekerasan seksual
Kekerasan adalah ketertiban anak dalam kegiatan seksual yang tidak dipahaminya. Kekerasan seksual dapat berupa perlakuan tidak senonoh dari orang lain, kegiatan yang menjurus pada pornografi, perkataan-perkataan porno, dan melibatkan anak dalam bisnis prostitusi, dsb.
c.  kekerasan emosional
Kekerasan emosional adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan emosional anak. Hal ini dapat berupa kata-kata yang mengancam/ menakut-nakuti anak, dsb.
d.  tindakan pengabaian & penelantaran
Tindakan pengabaian dan penelantaraan adalah ketidakpedulian orang tua atau orang yang bertanggung jawab atas anak pada kebutuhan mereka, seperti: pengabaian kesehatan anak, pendidikan anak, terlalu mengekang anak, dsb.
e.  kekerasan ekonomi
Kekerasan ekonomi (eksploitasi komersial) adalah penyalahgunaan tenaga anak untuk bekerja dan kegiatan lainnya demi keuntungan orang tuanya atau orang lain, seperti menyuruh anak bekerja secara seharian dan menjuruskan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya belum dijalaninya.
DAMPAK KEKERASAN TERHADAP ANAK
Kekerasan yang dialami anak dapat berakibat langsung pada diri sang anak. bila seorang anak mengalami kekerasan secara fisik, dampak langsung yang akan dialaminya diantaranya dapat mengakibatkan kematian, patah tulang/ luka-luka, dan pertumbuhan fisiknya pun berbeda dengan teman sebayanya.  Sedangkan dampak jangka panjang yang dapat dialami anak yang mendapat kekerasan adalah akan munculnya perasaan malu/menyalahkan diri sendiri, cemas/depresi, kehilangan minat untuk bersekolah, stres pasca-trauma seperti terus-menerus memikirkan peristiwa traumatis yang dialaminya, dan dapat pula tumbuh sebagai anak yang mengisolasi diri sendiri dari lingkungan di sekitarnya.

1 komentar:

  1. Artikel yang menarik dan berguna.

    Buruan Gabung Sekarang Juga dan Dapatkan Bonus Hingga Jutaan Rupiah disetiap Harinya Hanya di raja poker

    BalasHapus