- Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
Ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung jawab
mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung
jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan
tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya.
- Syarat pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi itu paham betul akan apa yang dilakukannya.
- Kedua, tanggung jawab juga mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, kalau tindakannya itu dilakukan secara bebas dan buakan dalam keadaan dipaksa atau terpaksa.
- Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan tersebut.
Berdasarkan ketiga syarat diatas, dapat disimpulkan bahwa hanya orng yang
berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas
tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut pertanggungjawaban moral
darinya.
- Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan
hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau legal tertentu. Karena itu,
keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan
adal;ah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum
yang sah.
Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana
dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek
tertentu, dsb. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajiban legal
untuk menghormati hak legal perusahaan lain. Sebagai badan hukum perusahaan
mempunyai hak dan kewajiban legal, tapi tidak dengan sendirinya berarti
perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.
De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status
perusahaan.
- Legal-creator
Melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya
berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh negara dan
tidak mungkin ada tanpa negara.
- Legal-recognition
Tidak
memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan
sebagai suatu usaha bebas dan produktiif. Menurut pandangan ini, perusahaan
terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan
tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau
orang-orang tadi.
Dari sudut pandang pertama pun kegiatan perusahaan dapat dibatasi, yakni ketika
perusahaan merugikan kepentingan masyarakat. Tapi itu pun hanya sebatas
tindakan legal. Secara lebih tegas itu berarti, berdasarkan pemahan mengenai
status perusahaan diatas, jelas bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab
moral dan sosial.
Pertama, karena perusahaan bukanlah moral person yang punya akal budi
dan kemauan bebas dalam bertindak. Kedua, dalam kaitan dengan pandangan legal-recognition,
perusahaan dibangun oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk
kepentingannya dan bukan untuk melayani kepentingan masyarakat. Karena itu,
pada dasarnya perusahaan tidak punya tanggung jawab moral dan sosial.
Milton Friedman mengatakan bahwa suatu perusahaan adalah pribadi artifisial dan
dalam pengertian ini mungkin saja mempunyai tanggung jawab artifisial. Tetapi bisnis secara keseluruhan tidak bisa dianggap
mempunyai tanggung jawab.
Kedua, ada benarnya bahwa tanggung jawab moral dan sosial tidak bisa diwakilkan
dan diwakili oleh orang lain. Tanggung jawab moral pada dasarnya bersifat
pribadi dan tak tergantikan. Tanggung jawab moral dan sosial bersifat pribadi
dan, karena itu hanya orang yang bersangkutan yang bertanggung jawab atas apa
yang dilakukannya.
Ketiga, dalam arti tertentu tanggung jawab legal tidak bisa dipisahkan dari
tanggung jawab moral dan sosial. Pada tingkat operasional tanggung jawab sosial
dan moral diwakili secara formal oleh staf manajemen. Karena seluruh keputusan
dan kegiatan bisnis perusahaan ada ditangan manajer, maka pada tempatnya
tanggung jawab sosial dan moral perusahaan juga dipikul oleh mereka.
3. Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial
menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara
lebih luas daripada terhadap kepentingan perusahaan belaka.
Dengan
demikian, dengan konsep tanggung jawab sosial dan moral perusahaan mau
dikatakan bahwa suatu perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dari
bisnisnya yang mempunyai mempunyai pengaruh atas orang-orang tertentu,
masyarakat serta lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi.
4. Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan
sebesar-besarnya
b. Tujuan yang tebagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan
menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam macam, yang pada akhirnya akan
mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Ini pada
gilirannya akan membingungkan mereka dalam menjalankan perusahaan tersebut.
c. Biatya keterlibatan sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah
dianggap memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk
keterlibatan sosial perusahaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusahaan
itu, melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu
komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar ini berarti
pada akhirnya yang akan menanggung biaya dari keterlibatan sosial perusahaan
tersebut adalah masyarakat khususnya konsumen dan bukan perusahaan tersebut.
d. Kurangnya tenaga terampil dibidang kegiatan sosial
Dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak profesional dalam membuat
pilihan dan keputusan moral. Mereka hanya profesional dalam bidang bisnis dan
ekonomi. Karena itu, perusahaan tidak punya tenaga terampil yang siap untuk
melakukan kegiatan sosial tertentu.
Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
google
Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar