HAK PEKERJA
A. Jenis-jenis hak
1. Hak legal dan hak moral
Hak legal adalah hak-hak yang didasarkan
semata-mata pada hukum. Dan yang dimaksud dengan hak moral adalah hanya
berlaku dalam sistemmoral karena didasarkan pada prinsip-prinsip srta
normanorma moral saja.2. Hak khusus dan hak umum
Hak khusus setiap orang timbul karena adanya suatu relasi khusus diantara sekelompok orang atau adanya fungsi khusus yang diperankan oleh seseorang atas orang lain. Sebaliknya hak umum justru tidak ada kaitannya dengan fungsi atau relasi khusus diantara manusia dalam kehidupan bersama sebagai masyarakat.
3. Hak negatif dan hak positif
Secara sederhana, hak negatif dapat dirumuskan sebagai kebebasan saya untuk memiliki dan melakukan sesuatu. Sementara itu, hak positif merupakan jenis hak yang melekat dalam diri seseorang untuk menuntut orang lain, termasuk negara agar melakukan sesuatu unuk dirinya.
4. Hak individual dan hak sosial
Hak individual adalah jenis hak yang dimiliki setiap warga Negara terhadap negaranya. Semua hak individual termasuk hak negative. Sebalikya, hak sosila adalah hak seseorang dalam kaitannya dengan orang lain atau dengan masyarakat. Hak-hak ini bersifat positif.
B. Macam-macam hak pekerja:
1. Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia. Hak atas pekerjaan
ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang
menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang
diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja
pada suatu perusahaan.
3. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak
atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk
berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan
hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge, dalam suatu
masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk
mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran
yang penting.
4. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis modern sekarang ini
semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan,
keselamatan dan kesehatannya.
5. Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh
dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran
atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah
ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
6. Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara
sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam
perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama
dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang
untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
7. Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya,
bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak
boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh
karyawan.
8. Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut
perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut
suara hatinya adalah hal yang baik.
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan
entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain.
Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau
masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan
memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan
lain.
Ada dua macam whistle blowing :1. Whistle blowing internal Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
2. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
SUMBER GOOGLE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar