Bab 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Kesadaran akan pentingnya demokrasi penting. Hal ini dapat dilihat contohnya dari peran rakyat Indonesia yang dalam melaksanakan Pemilihan Umum. Walaupun masih terjadi banyak pertanyaan mengenai penilaian masyarakat yang cenderung masih subyektif.Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan dan pemilihan tersebut. Tetapi masih dapat dikatakan sukses.
Budaya demokrasi telah lama berkembang di masyarakat di seluruh pelosok tanah air. Demokrasi telah berkembang didaerah misalnya adanya rembug desa, musyawarah adat dan pemutusan peraturan. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia berkembang dari masa ke masa. Hal itu di pengaruhi oleh keadaan bernegara dan juga keadaan politik yang terjadi di Indonesia . Demokrasi yang memiliki cangkupan lebih luas ini nyata diterapkan ketika adanya masalah yang terjadi dalam kehidupan bernegara.
Dan perkembangan yang ada di Indonesia mengenai demokrasi di dasari dengan berbagai kemajuan yang ada di masyarakat. Dan hal itu mempengaruhi pemerintahan di Indonesia. Demikian pula dengan kebijakan yang di sahkan oleh pemerintah serta presiden pada khususnya.
1.1 Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Kesadaran akan pentingnya demokrasi penting. Hal ini dapat dilihat contohnya dari peran rakyat Indonesia yang dalam melaksanakan Pemilihan Umum. Walaupun masih terjadi banyak pertanyaan mengenai penilaian masyarakat yang cenderung masih subyektif.Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun 2004. Walaupun masih terdapat masalah yang timbul ketika waktu pelaksanaan dan pemilihan tersebut. Tetapi masih dapat dikatakan sukses.
Budaya demokrasi telah lama berkembang di masyarakat di seluruh pelosok tanah air. Demokrasi telah berkembang didaerah misalnya adanya rembug desa, musyawarah adat dan pemutusan peraturan. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia berkembang dari masa ke masa. Hal itu di pengaruhi oleh keadaan bernegara dan juga keadaan politik yang terjadi di Indonesia . Demokrasi yang memiliki cangkupan lebih luas ini nyata diterapkan ketika adanya masalah yang terjadi dalam kehidupan bernegara.
Dan perkembangan yang ada di Indonesia mengenai demokrasi di dasari dengan berbagai kemajuan yang ada di masyarakat. Dan hal itu mempengaruhi pemerintahan di Indonesia. Demikian pula dengan kebijakan yang di sahkan oleh pemerintah serta presiden pada khususnya.
1.2 Rumusan
masalah
1.
Apa
pengertian dari demokrasi dan perkembangan demokrasi?
2.
Apa
pengertian dari demokrasi pancasila?
3.
Bagaimana
perkembangan demokrasi di Indonesia?
1.3
tujuan
1.
Untuk
mengetahui arti dari demokrasi dan perkembangan nya
2.
Untuk
mengetahui arti demokrasi pancasila
3.
Untik
mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
Bab 2
pembahasan
A. Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos”
berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan.
Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the
people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan
atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat
terakhir rakyat memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai
kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.
Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan
kehidupan dan kemauan rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab
dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi
Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi
penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara
tidak selalu sama.
2. Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan
hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4
SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang
dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk
membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh
warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno,
demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang
terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat
menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi
dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan
(600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru
berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari
piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi;
Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang
sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan
Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra
dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi
manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan.
Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa
Barat abad 16.
Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung
(Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan
pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada
pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini
menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik.
Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah
menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke
(1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak
memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin
hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan
dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang
masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran
tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide
demokrasi.
B. Demokrasi pancasila
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kepada nilai nilai
luhur pancasila sebagai dasar Negara. Demokrasi pancasila hanya terdapat di Indonesia
dan demokrasi pancasila memiliki ke khasan yang berbeda dengan demokrasi lain
nya.
Dasar demokrasi
Pancasila adalah Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ’45) Negara yang
berkedaulatan – Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Keikutsertaan rakyat kehidupan
bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Di
Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku
semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari
nilai-nilai pancasila. Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi,
yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan”
keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu.
Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang
ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
- Persamaan bagi seluruh rakyat
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
- Mewujudkan rasa keadilan social
- Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
C. Perkembangan demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik
Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok
yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan
ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam
masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan
kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan
ekonomi serta character and nation
building dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator
perorangan, partai atau militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia
dibagi dalam 4 periode:
periode
1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan
peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang
selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina
menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
periode
1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah
m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek
dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya
peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai
unsure social-politik semakin meluas.
periode
1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan
demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal
periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk
meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa
Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant
terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa
ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat
itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai
pancasila.
periode
1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik
kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi
setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat,
melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik
dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang
mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah
Demokrasi Liberal. Dalam sistem Pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di
Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Pemilu multi partai yang diikuti oleh
sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, Pemilu diikuti oleh 24
partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 Partai (Pemilu 1999). Pemilu bebas
berdiri sesuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU. Kalau
semua partai diijinkan ikut Pemilu, bisa muncul ratusan sampai ribuan partai.
2. Pemilu selain memilih anggota dewan
(DPR/DPRD), juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris
tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang
mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
3. Pemilihan Presiden secara langsung sejak
2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk Pilpres
ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih
berupa pasangan calon. Kadang, kalau dalam sekali Pilpres tidak diperoleh
pemenang mutlak, dilakukan pemilu putaran kedua, untuk mendapatkan legitimasi
suara yang kuat.
4. Pemilihan pejabat-pejabat birokrasi secara
langsung (Pilkada), yaitu pilkada gubernur, walikota, dan bupati. Lagi-lagi
polanya persis seperti pemilu Partai atau pemilu Presiden. Hanya sosok yang dipilih
dan level jabatannya berbeda. Disana ada penjaringan calon, kampanye, proses
pemilihan, dsb.
5. Adanya badan khusus penyelenggara Pemilu,
yaitu KPU sebagai panitia, dan Panwaslu sebagai pengawas proses pemilu. Belum
lagi tim pengamat independen yang dibentuk secara swadaya. Disini dibutuhkan
birokrasi tersendiri untuk menyelenggarakan Pemilu, meskipun pada dasarnya
birokrasi itu masih bergantung kepada Pemerintah juga.
6. Adanya lembaga surve, lembaga pooling,
lembaga riset, dll. yang aktif melakukan riset seputar perilaku pemilih atau
calon pemilih dalam Pemilu. Termasuk adanya media-media yang aktif melakukan
pemantauan proses pemilu, pra pelaksanaan, saat pelaksanaan, maupun paca
pelaksanaan.
7. Demokrasi di Indonesia amat sangat
membutuhkan modal (duit). Banyak sekali biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan
Pemilu. Konsekuensinya, pihak-pihak yang berkantong tebal, mereka lebih
berpeluang memenangkan Pemilu, daripada orang-orang idealis, tetapi miskin
harta.Akhirnya, hitam-putihnya politik tergantung kepada tebal-tipisnya kantong
para politisi.
Semua ini dan indikasi-indikasi lainnya telah terlembagakan secara kuat
dengan payung UU Politik yang direvisi setiap 5 tahunan. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa sistem demikian telah menjadi realitas politik legal dan
memiliki posisi sangat kuat dalam kehidupan politik nasional.
Pesta demokrasi yang kita gelar setiap 5 tahun ini haruslah memiliki visi
kedepan yang jelas untuk membawa perubahan yang fundamental bagi bangsa
Indonesia yang kita cintai ini, baik dari segi perekonomian, pertahanan, dan
persaiangan tingkat global. Oleh karena itu, sinkronisasi antara demokrasi
dengan pembangunan nasional haruslah sejalan bukan malah sebaliknya demokrasi
yang ditegakkan hanya merupakan untuk pemenuhan kepentingan partai dan
sekelompok tertentu saja.
Jadi, demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada
sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila
dan UUD 1945.
PENUTUP
Kesimpulan
Keberadaan demokrasi di Indonesia merupakan
masalah klasik yang dianggap sebagai masalah yang belum terselesaikan.
Walaupun pada kenyataannya kini indonesia memiliki Demokrasi Pancasila
yang dianggap demagai demokrasi yang pas untuk Indonesia nyatanya belum
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku secara
sempurna.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara
tersebut. Demokrasi pancasila sendiri yang menganut sistem kerakyatan
dianggap sebagai demokrasi yang sesuai dengan undang-undang dasar 45 dan
pancasila sebagai dasar negara. Sehingga kedepan diharapkan tidak ada
lagi perdebatan maupun tantangan terhadap ideologi dan demokrasi di
Indonesia.
Saran
Demokrasi Pancasila dapat dilaksanakan dengan
‘ritme’ dan hal yang sesungguhnya. Setiap saat memiliki hal yang cukup
ringkas dalam pemerintahan. Karena agenda kedepan pemerintah memiliki
tantangan yang jauh lebih kuas dari kemarin yaitu tantangan global, baik
itu globalisasi maupun politik dunia yang semakin mendesak pemerintah.
Adanya ideologi dan dasar yang kuat akan lebih mengedepankan hal yang
menjadikan kita harus lebih kuat dan selektif dalam mengambil keputusan
dan berkebang dengan demokrasi pancasila yang kita miliki.
Daftar pustaka
wikipedia
http://dondsor.blogster.com/demokrasi_dan_Konstitusi.html
http://e-dukasi.net/
Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia
Alfian dan Oetojo Oesman, Demokrasi Indonesia, Jakarta,2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar